Blog

  • Bimtek Pengawasan Terhadap Realisasi PAD dan Optimalisasi Potensi Pajak Daerah

    LATAR BELAKANG

    Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu indikator utama kemandirian fiskal suatu daerah. Meningkatkan PAD melalui pajak dan retribusi daerah tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga pada fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pengumpulan pendapatan dan efektivitas pengelolaan sumber daya yang tersedia.

    Namun, kenyataannya, realisasi PAD di banyak daerah belum mencapai target yang ditetapkan. Hal ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan terhadap potensi pajak daerah, keterbatasan sistem pemungutan, dan kurang optimalnya penggalian potensi ekonomi lokal. Oleh karena itu, DPRD sebagai lembaga pengawas memiliki peran krusial untuk memastikan bahwa potensi pendapatan daerah digali secara maksimal dan dikelola secara akuntabel.

    TUJUAN

    1. Meningkatkan kapasitas DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap realisasi PAD dan pajak daerah.
    2. Memberikan pemahaman tentang strategi optimalisasi potensi pajak dan retribusi daerah.
    3. Mendorong penyusunan kebijakan pengawasan berbasis data dan potensi riil daerah.
    4. Meningkatkan sinergi antara DPRD, Bapenda, dan OPD pengelola pendapatan.

    TARGET LUARAN (OUTPUT & OUTCOME)

    Output:

    • Peserta memahami alur pengawasan terhadap realisasi PAD.
    • Tersusunnya strategi dan agenda pengawasan pendapatan daerah.
    • Tersusunnya rekomendasi kebijakan untuk peningkatan PAD.

    Outcome:

    • Meningkatnya kontribusi pajak daerah terhadap PAD secara berkelanjutan.
    • Optimalisasi penggalian potensi ekonomi lokal yang legal dan terukur.
    • Peningkatan kemandirian fiskal daerah.

    SASARAN PESERTA

    • Anggota DPRD, terutama Komisi yang membidangi keuangan dan pajak daerah.
    • Sekretariat DPRD bagian anggaran dan pengawasan.
    • Tenaga ahli atau staf pendukung kebijakan fiskal DPRD.

    MATERI BIMTEK

    1. Kebijakan PAD dan Pajak Daerah dalam Kerangka Otonomi Fiskal
    2. Tugas dan Fungsi DPRD dalam Mengawasi Realisasi PAD
    3. Analisis Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    4. Optimalisasi Pemungutan Pajak: Strategi dan Inovasi Daerah
    5. Peran Teknologi dalam Monitoring PAD dan Pengawasan DPRD
    6. Evaluasi Kinerja Bapenda dan OPD Pengelola PAD
    7. Simulasi Penyusunan Rekomendasi Pengawasan PAD dan Pajak Daerah

    SUSUNAN ACARA

    Hari 1 – Dasar Pengawasan dan Kebijakan PAD

    WaktuAgenda
    08.00 – 08.30Registrasi & Pembukaan Resmi
    08.30 – 09.30Keynote Speech: Peran Strategis DPRD dalam Peningkatan PAD Daerah
    09.30 – 10.30Sesi 1: Regulasi dan Kebijakan Nasional tentang PAD dan Pajak Daerah
    10.30 – 10.45Coffee Break
    10.45 – 12.00Sesi 2: Peran dan Tugas DPRD dalam Pengawasan Pendapatan Daerah
    12.00 – 13.00ISHOMA
    13.00 – 15.00Sesi 3: Struktur dan Mekanisme Pengelolaan PAD di Daerah
    15.00 – 15.15Coffee Break
    15.15 – 17.00Sesi 4: Identifikasi Masalah Umum dalam Pengumpulan Pajak dan Retribusi

    Hari 2 – Strategi Optimalisasi dan Pengawasan

    WaktuAgenda
    08.00 – 09.30Sesi 5: Strategi Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Retribusi
    09.30 – 10.30Sesi 6: Analisis Potensi Ekonomi Lokal dan Proyeksi PAD
    10.30 – 10.45Coffee Break
    10.45 – 12.00Sesi 7: Peran Teknologi dan Digitalisasi dalam Pemungutan Pajak
    12.00 – 13.00ISHOMA
    13.00 – 15.00Sesi 8: Studi Kasus: Keberhasilan Daerah dalam Meningkatkan PAD
    15.00 – 15.15Coffee Break
    15.15 – 17.00Sesi 9: Diskusi Kelompok: Penyusunan Rencana Pengawasan PAD

    Hari 3 – Simulasi dan Rencana Tindak Lanjut

    WaktuAgenda
    08.00 – 09.30Sesi 10: Simulasi Analisis Realisasi PAD dan Identifikasi Potensi Pajak
    09.30 – 10.30Sesi 11: Penyusunan Rekomendasi DPRD untuk Meningkatkan PAD
    10.30 – 10.45Coffee Break
    10.45 – 12.00Sesi 12: Evaluasi Kinerja OPD Pengelola PAD dan Peran Komisi Terkait
    12.00 – 13.00ISHOMA
    13.00 – 15.00Presentasi Hasil Simulasi oleh Peserta
    15.00 – 15.15Coffee Break
    15.15 – 16.30Refleksi Strategi Pengawasan Berbasis Potensi Pajak
    16.30 – 17.00Penutupan dan Penyerahan Sertifikat

    SYARAT PESERTA

    • Anggota DPRD atau staf pendukung yang berwenang dalam pengawasan PAD.
    • Mengisi formulir pendaftaran dan mengikuti kegiatan secara penuh.
    • Disarankan membawa laptop untuk kegiatan simulasi dan diskusi kelompok.

    BIAYA KEGIATAN

    Biaya Kontribusi: Rp 5.250.000,- / orang

    Biaya sudah termasuk:

    • Penginapan 4 Hari 3 Malam (Hotel Bintang 3, twin share)
    • 2x Coffee Break & 1x Makan Siang per hari
    • Materi pelatihan (softcopy)
    • Alat tulis peserta
    • Sertifikat resmi pelatihan

    FASILITAS KEGIATAN

    • Akomodasi selama kegiatan (hotel bintang 3)
    • Sertifikat resmi Bimtek
    • Konsumsi lengkap selama pelatihan
    • Materi pelatihan (softcopy)
    • Alat tulis kerja
    • Narasumber ahli bidang PAD dan pajak daerah
    • Simulasi kelompok & studi kasus
    • Dokumentasi kegiatan

  • Bimtek Strategi Pengawasan DPRD terhadap APBD dan Kinerja OPD

    LATAR BELAKANG

    Fungsi pengawasan merupakan salah satu tugas utama DPRD dalam sistem pemerintahan daerah yang demokratis. DPRD tidak hanya bertugas dalam proses penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga bertanggung jawab memastikan anggaran tersebut digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Sayangnya, masih sering ditemukan kendala seperti rendahnya kualitas pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD, lemahnya analisis terhadap laporan keuangan daerah, serta kurang optimalnya tindak lanjut hasil audit BPK dan hasil pengawasan lainnya.

    Melalui Bimtek ini, anggota DPRD diharapkan mampu meningkatkan kemampuan teknis dan strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap APBD dan kinerja OPD secara efektif dan konstruktif.

    TUJUAN

    1. Meningkatkan pemahaman DPRD terhadap mekanisme pengawasan anggaran daerah dan kinerja OPD.
    2. Membekali peserta dengan strategi dan metode pengawasan yang tepat, berbasis data, dan berorientasi hasil.
    3. Mendorong tindak lanjut atas temuan audit serta realisasi program dan kegiatan daerah.
    4. Mengembangkan pola kerja kolaboratif antara DPRD dan instansi pengawas lainnya dalam fungsi pengawasan.

    TARGET LUARAN (OUTPUT & OUTCOME)

    Output:

    • Peserta memahami alur pengawasan terhadap APBD dan realisasi program kerja OPD.
    • Tersusunnya strategi pengawasan berbasis data dan indikator kinerja.
    • Tersusunnya daftar rekomendasi pengawasan untuk peningkatan kualitas belanja daerah.

    Outcome:

    • Meningkatnya efektivitas pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran.
    • Meningkatnya kinerja OPD melalui perbaikan berbasis hasil pengawasan legislatif.
    • Terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.

    SASARAN PESERTA

    • Anggota DPRD, terutama Komisi yang membidangi pengawasan anggaran dan OPD.
    • Sekretariat DPRD bidang pengawasan dan anggaran.
    • Tenaga ahli dan staf pendukung pengawasan DPRD.

    MATERI BIMTEK

    1. Dasar Hukum dan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap APBD dan OPD
    2. Tahapan Pengawasan Pelaksanaan APBD dan Evaluasi Kinerja OPD
    3. Indikator Kinerja Program dan Analisis Laporan Realisasi Anggaran
    4. Strategi Menyusun Rekomendasi Hasil Pengawasan DPRD
    5. Sinergi DPRD dengan BPK, Inspektorat, dan Masyarakat dalam Pengawasan
    6. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Temuan Audit terhadap Kinerja OPD
    7. Simulasi dan Studi Kasus Pengawasan Anggaran dan Kinerja Daerah

    SUSUNAN ACARA

    Hari 1 – Dasar dan Konteks Pengawasan DPRD

    WaktuAgenda
    08.00 – 08.30Registrasi & Pembukaan Resmi
    08.30 – 09.30Keynote Speech: Fungsi Strategis DPRD dalam Mewujudkan Akuntabilitas Daerah
    09.30 – 10.30Sesi 1: Dasar Hukum dan Mekanisme Pengawasan APBD oleh DPRD
    10.30 – 10.45Coffee Break
    10.45 – 12.00Sesi 2: Peran DPRD dalam Pengawasan Kinerja OPD Berdasarkan Renstra
    12.00 – 13.00ISHOMA
    13.00 – 15.00Sesi 3: Tahapan Pengawasan: Dari Perencanaan hingga Realisasi
    15.00 – 15.15Coffee Break
    15.15 – 17.00Sesi 4: Menyusun Agenda Pengawasan yang Terukur dan Terencana

    Hari 2 – Teknik dan Strategi Pengawasan

    WaktuAgenda
    08.00 – 09.30Sesi 5: Menganalisis Laporan Realisasi APBD dan LKPJ Kepala Daerah
    09.30 – 10.30Sesi 6: Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Evaluasi Kinerja Program OPD
    10.30 – 10.45Coffee Break
    10.45 – 12.00Sesi 7: Strategi Menyusun Rekomendasi Hasil Pengawasan DPRD
    12.00 – 13.00ISHOMA
    13.00 – 15.00Sesi 8: Sinergi DPRD dengan BPK dan Inspektorat
    15.00 – 15.15Coffee Break
    15.15 – 17.00Sesi 9: Studi Kasus: Analisis Temuan Audit dan Respon DPRD

    Hari 3 – Praktik, Simulasi, dan Rencana Tindak Lanjut

    WaktuAgenda
    08.00 – 09.30Sesi 10: Praktik Analisis Laporan Realisasi dan Evaluasi Program OPD
    09.30 – 10.30Sesi 11: Simulasi Rapat Pengawasan dan Penyusunan Rekomendasi
    10.30 – 10.45Coffee Break
    10.45 – 12.00Sesi 12: Penyusunan Rencana Tindak Lanjut Pengawasan DPRD
    12.00 – 13.00ISHOMA
    13.00 – 15.00Presentasi Hasil Simulasi dan Evaluasi Kelompok
    15.00 – 15.15Coffee Break
    15.15 – 16.30Refleksi dan Penajaman Strategi Pengawasan DPRD
    16.30 – 17.00Penutupan dan Penyerahan Sertifikat

    SYARAT PESERTA

    • Anggota DPRD atau staf pendukung yang terlibat dalam fungsi pengawasan anggaran.
    • Mengisi formulir pendaftaran dan hadir secara penuh.
    • Membawa laptop atau perangkat kerja untuk simulasi pengawasan.

    BIAYA KEGIATAN

    Biaya Kontribusi Peserta: Rp 5.250.000,- / orang

    Sudah termasuk:

    • Penginapan 4 Hari 3 Malam (Hotel Bintang 3)
    • 2x Coffee Break & 1x Makan Siang per hari
    • Materi pelatihan (Softcopy)
    • Alat Tulis
    • Sertifikat Pelatihan

    FASILITAS YANG DIBERIKAN

    • Akomodasi hotel selama pelatihan
    • Sertifikat resmi kegiatan
    • Konsumsi lengkap (coffee break & makan siang)
    • Modul pelatihan digital
    • Alat tulis peserta
    • Narasumber ahli anggaran dan pengawasan kinerja
    • Simulasi kelompok dan studi kasus
    • Dokumentasi kegiatan
  • Bimtek Optimalisasi Peran Badan Pembentukan Perda (Bapemperda)

    LATAR BELAKANG

    Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan alat kelengkapan DPRD yang berperan strategis dalam merencanakan, menyusun, dan mengharmonisasikan rancangan peraturan daerah (Ranperda). Dalam pelaksanaan tugasnya, Bapemperda bertanggung jawab terhadap penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda), serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap implementasi perda yang telah disahkan.

    Namun, masih ditemukan tantangan dalam optimalisasi peran Bapemperda, seperti koordinasi yang belum maksimal dengan perangkat daerah, keterbatasan pemahaman terhadap teknik legislasi, serta belum efektifnya penyusunan naskah akademik. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan kapasitas bagi anggota DPRD, khususnya yang tergabung dalam Bapemperda, agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih profesional dan produktif.

    TUJUAN

    1. Meningkatkan kapasitas anggota Bapemperda dalam menyusun dan mengelola Program Pembentukan Perda (Propemperda).
    2. Memperkuat pemahaman teknis dan substantif terhadap proses legislasi daerah.
    3. Meningkatkan sinergi antara Bapemperda, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
    4. Mendorong kualitas produk hukum daerah yang responsif, harmonis, dan berdaya guna.

    TARGET LUARAN (OUTPUT & OUTCOME)

    Output:

    • Peserta memahami proses penyusunan Propemperda yang efektif.
    • Peserta mampu mengevaluasi kinerja Bapemperda dan implementasi perda.
    • Tersusunnya draft simulasi Program Pembentukan Perda oleh peserta.

    Outcome:

    • Terwujudnya peran strategis Bapemperda sebagai motor legislasi daerah.
    • Meningkatnya kualitas Perda yang partisipatif, responsif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Terciptanya koordinasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah dalam proses legislasi.

    SASARAN PESERTA

    • Anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda.
    • Sekretariat DPRD yang menangani bagian legislasi.
    • Tenaga ahli dan staf pendukung Bapemperda.

    MATERI PELATIHAN

    1. Tugas dan Wewenang Bapemperda dalam Sistem Legislasi Daerah
    2. Strategi Penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda)
    3. Teknik Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda
    4. Sinergi Bapemperda dengan Perangkat Daerah dan Akademisi
    5. Evaluasi dan Monitoring Perda: Peran Bapemperda Pasca-Pengesahan
    6. Simulasi Penyusunan dan Presentasi Propemperda
    7. Studi Kasus Keberhasilan Legislasi Daerah oleh Bapemperda

    SUSUNAN ACARA

    Hari 1: Penguatan Dasar Peran Bapemperda

    WaktuAgenda
    08.00 – 08.30Registrasi & Pembukaan Resmi
    08.30 – 09.30Keynote Speech: Pentingnya Legislasi Responsif dan Berkualitas
    09.30 – 10.30Sesi 1: Fungsi, Tugas, dan Tantangan Bapemperda dalam Sistem Legislasi
    10.30 – 10.45Coffee Break
    10.45 – 12.00Sesi 2: Penyusunan Propemperda yang Efektif dan Terukur
    12.00 – 13.00ISHOMA
    13.00 – 15.00Sesi 3: Teknik Identifikasi Kebutuhan Regulasi Daerah
    15.00 – 15.15Coffee Break
    15.15 – 17.00Sesi 4: Keterlibatan Publik dan Stakeholder dalam Penyusunan Perda

    Hari 2: Harmonisasi dan Teknik Legislasi

    WaktuAgenda
    08.00 – 09.30Sesi 5: Teknik Harmonisasi dan Pembulatan Konsepsi Ranperda
    09.30 – 10.30Sesi 6: Analisis Substansi Ranperda Sesuai Hierarki Peraturan Per-UU-an
    10.30 – 10.45Coffee Break
    10.45 – 12.00Sesi 7: Sinergi antara Bapemperda, TAPD, dan Tenaga Akademik
    12.00 – 13.00ISHOMA
    13.00 – 15.00Sesi 8: Studi Kasus: Evaluasi Program Legislasi Daerah
    15.00 – 15.15Coffee Break
    15.15 – 17.00Sesi 9: Diskusi Interaktif: Penguatan Manajemen Legislasi di DPRD

    Hari 3: Simulasi dan Evaluasi

    WaktuAgenda
    08.00 – 09.30Sesi 10: Simulasi Penyusunan dan Presentasi Propemperda
    09.30 – 10.30Sesi 11: Evaluasi Perda dan Peran Bapemperda dalam Pengawasan Legislasi
    10.30 – 10.45Coffee Break
    10.45 – 12.00Sesi 12: Penyusunan Rencana Kerja Legislasi DPRD
    12.00 – 13.00ISHOMA
    13.00 – 15.00Sesi 13: Penyampaian Rencana Tindak Lanjut Legislasi Daerah oleh Peserta
    15.00 – 15.15Coffee Break
    15.15 – 16.30Evaluasi Akhir & Diskusi Refleksi
    16.30 – 17.00Penutupan dan Penyerahan Sertifikat

    SYARAT PESERTA

    • Anggota DPRD atau staf sekretariat yang tergabung atau mendukung kerja Bapemperda.
    • Mengisi formulir pendaftaran dan mengikuti kegiatan secara penuh.
    • Disarankan membawa laptop untuk simulasi dan diskusi kelompok.

    BIAYA KEGIATAN

    Biaya Kontribusi Peserta: Rp 5.250.000,- / orang

    Termasuk:

    • Penginapan 4 Hari 3 Malam (Hotel Bintang 3, twin share)
    • 2x Coffee Break & 1x Makan Siang per hari
    • Materi pelatihan (Softcopy)
    • Alat Tulis
    • Sertifikat Pelatihan

    FASILITAS YANG DIBERIKAN

    • Akomodasi 4H3M (twin share, hotel bintang 3)
    • Sertifikat resmi kegiatan
    • Konsumsi lengkap selama pelatihan
    • Modul pelatihan (softcopy)
    • Alat tulis
    • Narasumber ahli bidang legislasi
    • Simulasi dan pendampingan kelompok
    • Dokumentasi kegiatan
  • Bimtek Pelatihan Komunikasi Politik dan Advokasi Kebijakan Publik

    LATAR BELAKANG

    Dalam era demokrasi yang terbuka dan partisipatif, peran anggota legislatif tidak hanya sebatas pembuat regulasi, tetapi juga sebagai komunikator politik dan advokat kebijakan publik yang berpihak pada rakyat. DPRD sebagai lembaga perwakilan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, memengaruhi arah kebijakan publik, serta membangun kepercayaan publik melalui komunikasi politik yang efektif.

    Namun, tantangan komunikasi politik saat ini semakin kompleks. Kemampuan menyampaikan pesan secara tepat, membangun narasi kebijakan yang meyakinkan, serta mengelola opini publik dan media menjadi keterampilan penting yang perlu dimiliki setiap anggota dewan.

    Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas anggota DPRD dalam membangun komunikasi politik yang strategis dan melakukan advokasi kebijakan publik secara efektif, dengan pendekatan yang persuasif, berbasis data, dan pro-rakyat.

    TUJUAN

    1. Meningkatkan pemahaman peserta terhadap konsep dan strategi komunikasi politik yang relevan dengan tugas-tugas DPRD.
    2. Membekali peserta dengan keterampilan advokasi kebijakan publik yang efektif dan berdampak.
    3. Melatih kemampuan menyampaikan pesan politik yang konstruktif dan membangun citra positif di masyarakat.
    4. Menguatkan kemampuan mengelola hubungan dengan media, stakeholder, dan konstituen secara profesional.

    TARGET LUARAN (OUTPUT & OUTCOME)

    Output:

    • Peserta memahami strategi komunikasi politik dan advokasi kebijakan publik.
    • Peserta mampu menyusun strategi komunikasi dan melakukan presentasi kebijakan secara efektif.
    • Peserta membuat rencana advokasi kebijakan sesuai isu aktual di daerahnya.

    Outcome:

    • Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap DPRD sebagai wakil rakyat.
    • Terbangunnya narasi kebijakan publik yang kuat dan berpihak pada masyarakat.
    • Meningkatnya kemampuan pengaruh politik anggota DPRD dalam proses legislasi dan pengawasan.

    SASARAN PESERTA

    • Anggota DPRD aktif (terutama pimpinan, ketua fraksi, ketua komisi).
    • Staf ahli dan tenaga pendukung komunikasi DPRD.
    • Sekretariat DPRD yang membidangi hubungan masyarakat dan publikasi.

    MATERI

    1. Konsep Dasar Komunikasi Politik untuk Legislatif
    2. Strategi Komunikasi Efektif dalam Advokasi Kebijakan
    3. Teknik Membangun Narasi dan Framing Isu Kebijakan
    4. Public Speaking dan Retorika Politik
    5. Membangun Hubungan Media dan Manajemen Krisis
    6. Advokasi Kebijakan Publik Berbasis Bukti (Evidence-Based Policy)
    7. Simulasi: Menyusun dan Menyampaikan Pesan Advokasi

    SUSUNAN ACARA

    Hari 1: Dasar Komunikasi Politik

    WaktuAgenda
    08.00 – 08.30Registrasi & Pembukaan Resmi
    08.30 – 09.30Keynote Speech: Tantangan Komunikasi Politik Modern untuk DPRD
    09.30 – 10.30Sesi 1: Pengantar Komunikasi Politik dan Peran DPRD
    10.30 – 10.45Coffee Break
    10.45 – 12.00Sesi 2: Etika, Narasi, dan Retorika dalam Komunikasi Politik
    12.00 – 13.00ISHOMA
    13.00 – 15.00Sesi 3: Teknik Penyusunan Pesan Politik yang Efektif
    15.00 – 15.15Coffee Break
    15.15 – 17.00Sesi 4: Praktik Menyusun Pernyataan Publik dan Framing Media

    Hari 2: Advokasi Kebijakan Publik

    WaktuAgenda
    08.00 – 09.30Sesi 5: Advokasi Kebijakan: Tujuan, Strategi, dan Instrumen
    09.30 – 10.30Sesi 6: Teknik Analisis Kebijakan Publik dan Penggalian Aspirasi Masyarakat
    10.30 – 10.45Coffee Break
    10.45 – 12.00Sesi 7: Penyusunan Policy Brief dan Narasi Advokasi
    12.00 – 13.00ISHOMA
    13.00 – 15.00Sesi 8: Strategi Komunikasi Kebijakan ke Pemerintah dan Masyarakat
    15.00 – 15.15Coffee Break
    15.15 – 17.00Sesi 9: Studi Kasus dan Diskusi Interaktif: Advokasi Rakyat Vs Kepentingan Politik

    Hari 3: Praktik dan Evaluasi

    WaktuAgenda
    08.00 – 09.30Sesi 10: Simulasi Public Speaking & Debat Kebijakan
    09.30 – 10.30Sesi 11: Simulasi Advokasi dengan Stakeholder
    10.30 – 10.45Coffee Break
    10.45 – 12.00Sesi 12: Teknik Manajemen Krisis Komunikasi Politik
    12.00 – 13.00ISHOMA
    13.00 – 15.00Presentasi Kelompok: Rencana Advokasi & Komunikasi untuk Isu Daerah
    15.00 – 15.15Coffee Break
    15.15 – 16.30Evaluasi, Refleksi, dan Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL)
    16.30 – 17.00Penutupan dan Penyerahan Sertifikat

    SYARAT PESERTA

    • Merupakan anggota DPRD atau staf yang membidangi komunikasi atau hubungan masyarakat.
    • Mengisi formulir pendaftaran.
    • Mengikuti seluruh sesi pelatihan secara aktif.
    • Disarankan membawa laptop untuk simulasi penulisan dan presentasi.

    BIAYA KEGIATAN

    Biaya Kontribusi Peserta: Rp 5.250.000,- / orang

    Termasuk:

    • Penginapan (4 Hari 3 Malam)
    • 2x Coffee Break & 1x Makan Siang per hari
    • Materi pelatihan (Softcopy)
    • Alat Tulis
    • Sertifikat Pelatihan

    FASILITAS YANG DIBERIKAN

    • Hotel bintang 3 (twin share) selama pelatihan
    • Sertifikat resmi pelatihan
    • Konsumsi lengkap
    • Modul digital dan alat tulis
    • Dokumentasi kegiatan (foto/video)
    • Narasumber ahli komunikasi politik dan kebijakan publik
    • Simulasi langsung dengan fasilitator

  • Bimtek Peningkatan Kapasitas DPRD dalam Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

    LATAR BELAKANG

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga legislatif daerah yang memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan dan berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

    Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi oleh anggota DPRD, seperti dinamika peraturan perundang-undangan yang terus berubah, keterbatasan pemahaman terhadap teknik legislasi dan anggaran, serta lemahnya pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

    Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan anggota DPRD dapat meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan kepekaan politiknya dalam menjalankan tiga fungsi utamanya secara optimal, berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

    TUJUAN

    1. Meningkatkan pemahaman anggota DPRD terhadap prinsip dan praktik fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
    2. Memberikan keterampilan teknis dan strategis dalam menyusun peraturan daerah, membahas APBD, serta melakukan pengawasan terhadap program pemerintah daerah.
    3. Mendorong peran aktif dan produktif DPRD dalam memperjuangkan kepentingan rakyat melalui kebijakan publik yang responsif dan solutif.

    TARGET LUARAN (OUTPUT & OUTCOME)

    Output:

    • Tersusunnya pemahaman menyeluruh tentang tugas dan kewenangan DPRD dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
    • Peserta dapat melakukan analisis atas pelaksanaan ketiga fungsi secara terukur dan objektif.
    • Draft simulasi atau rencana kerja fungsi DPRD disusun oleh peserta.

    Outcome:

    • Terwujudnya peran DPRD yang lebih aktif dan strategis dalam mendorong pembangunan daerah.
    • Terciptanya harmonisasi antara DPRD dan eksekutif dalam kebijakan publik berbasis kepentingan masyarakat.
    • Penguatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh.

    SASARAN PESERTA

    • Seluruh anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
    • Tenaga ahli DPRD.
    • Sekretariat DPRD yang membidangi persidangan, perundang-undangan, dan anggaran.

    MATERI

    1. Fungsi Legislasi DPRD: Teori, Praktik, dan Tantangannya
    2. Teknik dan Strategi Penyusunan Produk Hukum Daerah
    3. Fungsi Anggaran: Peran DPRD dalam Penyusunan dan Pengawasan APBD
    4. Evaluasi Kinerja Anggaran dan Politik Anggaran Berbasis Kesejahteraan
    5. Fungsi Pengawasan: Bentuk, Metode, dan Alat Ukur Kinerja Pemerintah Daerah
    6. Membangun Kemitraan Strategis antara DPRD dan Pemerintah Daerah
    7. Simulasi dan Best Practice Pelaksanaan Tiga Fungsi DPRD

    SUSUNAN ACARA

    Hari 1

    WaktuAgenda
    08.00 – 08.30Registrasi & Pembukaan Resmi
    08.30 – 09.30Keynote Speech: Revitalisasi Peran DPRD dalam Demokrasi Lokal
    09.30 – 10.30Sesi 1: Konsep Dasar dan Praktik Fungsi Legislasi DPRD
    10.30 – 10.45Coffee Break
    10.45 – 12.00Sesi 2: Teknik Penyusunan Perda dan Harmonisasi Peraturan Perundangan
    12.00 – 13.00ISHOMA
    13.00 – 15.00Sesi 3: Peran Strategis Bapemperda dan Alat Kelengkapan DPRD
    15.00 – 15.15Coffee Break
    15.15 – 17.00Sesi 4: Studi Kasus Legislasi Responsif dan Berbasis Bukti (Evidence Based)

    Hari 2

    WaktuAgenda
    08.00 – 09.30Sesi 5: Siklus Anggaran Daerah dan Posisi DPRD di Dalamnya
    09.30 – 10.30Sesi 6: Analisis Kritis terhadap Kebijakan Belanja dan Pendapatan Daerah
    10.30 – 10.45Coffee Break
    10.45 – 12.00Sesi 7: Teknik Pembacaan Laporan Realisasi Anggaran
    12.00 – 13.00ISHOMA
    13.00 – 15.00Sesi 8: Politik Anggaran Berbasis Keadilan Sosial
    15.00 – 15.15Coffee Break
    15.15 – 17.00Sesi 9: Diskusi Kelompok: Evaluasi APBD dan Simulasi Prioritas Anggaran

    Hari 3

    WaktuAgenda
    08.00 – 09.30Sesi 10: Fungsi Pengawasan dalam Sistem Pemerintahan Daerah
    09.30 – 10.30Sesi 11: Teknik Evaluasi dan Monitoring Kinerja Pemerintah Daerah
    10.30 – 10.45Coffee Break
    10.45 – 12.00Sesi 12: Alat Ukur Efektivitas Program Daerah dan Kinerja SKPD
    12.00 – 13.00ISHOMA
    13.00 – 15.00Sesi 13: Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan DPRD
    15.00 – 15.15Coffee Break
    15.15 – 16.30Sesi 14: Panel Diskusi: Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pembangunan
    16.30 – 17.00Penutupan dan Penyerahan Sertifikat

    SYARAT PESERTA

    • Peserta merupakan anggota DPRD aktif atau tenaga pendukung legislasi dan anggaran.
    • Mengisi formulir pendaftaran.
    • Mengikuti seluruh sesi kegiatan secara penuh.
    • Disarankan membawa laptop untuk simulasi dan latihan.

    BIAYA KEGIATAN

    Biaya Kontribusi Peserta: Rp 5.250.000,- / orang

    Sudah termasuk:

    • Akomodasi 4 hari 3 malam (Hotel bintang 3)
    • 2x Coffee Break dan 1x Makan Siang per hari
    • Materi (softcopy)
    • Alat Tulis
    • Sertifikat Pelatihan

    FASILITAS YANG DIBERIKAN

    • Penginapan 4H3M (twin share)
    • Sertifikat resmi pelatihan
    • Konsumsi harian
    • Modul pelatihan digital
    • Alat tulis lengkap
    • Pendampingan narasumber ahli
    • Dokumentasi kegiatan

  • Bimtek Penyusunan Naskah Akademik untuk Perda

    LATAR BELAKANG

    Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tidak dapat dilepaskan dari pentingnya Naskah Akademik (NA) sebagai landasan ilmiah dan konseptual. Naskah Akademik menjadi pijakan utama dalam memastikan Perda yang dibentuk memiliki dasar empiris, filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat.

    Namun demikian, masih ditemukan praktik penyusunan Naskah Akademik yang tidak memenuhi standar metodologi, tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, bahkan terkesan formalitas semata. Hal ini berdampak pada kualitas Perda yang dihasilkan, baik dari segi substansi maupun kekuatan hukumnya.

    Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan keterampilan teknis bagi anggota DPRD dan tim pendukung dalam menyusun Naskah Akademik yang baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat daerah.

    TUJUAN

    Bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan untuk:

    1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai pentingnya Naskah Akademik dalam proses pembentukan Perda.
    2. Membekali peserta dengan teknik dan metodologi penyusunan Naskah Akademik secara sistematis dan akademis.
    3. Meningkatkan kapasitas DPRD dalam memastikan kualitas produk hukum daerah melalui penyusunan Naskah Akademik yang berkualitas.
    4. Memberikan praktik langsung penyusunan Naskah Akademik berdasarkan tema dan permasalahan aktual di daerah.

    TARGET LUARAN (OUTPUT & OUTCOME)

    Output:

    • Peserta memahami kerangka dan struktur Naskah Akademik.
    • Peserta mampu menyusun bagian-bagian utama dari Naskah Akademik untuk Raperda.
    • Draft contoh Naskah Akademik disusun sebagai hasil praktik.

    Outcome:

    • Meningkatnya kualitas proses legislasi di daerah.
    • Perda yang dihasilkan memiliki dasar analisis yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.
    • Meningkatnya peran aktif DPRD dalam pengawasan substansi regulasi.

    SASARAN PESERTA

    • Anggota DPRD (terutama anggota Bapemperda dan Komisi-komisi).
    • Staf dan tenaga ahli Sekretariat DPRD yang menangani perundang-undangan.
    • Tim penyusun legislasi daerah dan akademisi mitra DPRD.

    MATERI

    1. Urgensi dan Dasar Hukum Penyusunan Naskah Akademik
    2. Struktur dan Komponen Utama Naskah Akademik
    3. Metodologi Penelitian untuk Naskah Akademik (Empiris dan Normatif)
    4. Teknik Pengumpulan dan Analisis Data untuk Naskah Akademik
    5. Sinkronisasi Naskah Akademik dengan Rancangan Perda
    6. Evaluasi Naskah Akademik dan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan
    7. Praktik Langsung: Penyusunan Draft Naskah Akademik untuk Raperda

    SUSUNAN ACARA

    Hari 1

    WaktuAgenda
    08.00 – 08.30Registrasi & Pembukaan Resmi
    08.30 – 09.30Keynote Speech: Legislasi Responsif dan Peran Strategis Naskah Akademik
    09.30 – 10.30Sesi 1: Dasar Hukum dan Tujuan Naskah Akademik
    10.30 – 10.45Coffee Break
    10.45 – 12.00Sesi 2: Struktur Ideal Naskah Akademik untuk Perda
    12.00 – 13.00ISHOMA
    13.00 – 15.00Sesi 3: Pendekatan dan Metodologi Penyusunan NA (Empiris & Normatif)
    15.00 – 15.15Coffee Break
    15.15 – 17.00Sesi 4: Studi Kasus: Naskah Akademik yang Efektif dan yang Bermasalah

    Hari 2

    WaktuAgenda
    08.00 – 09.30Sesi 5: Teknik Identifikasi Permasalahan Hukum dan Solusinya dalam NA
    09.30 – 10.30Sesi 6: Teknik Pengumpulan Data Primer dan Sekunder
    10.30 – 10.45Coffee Break
    10.45 – 12.00Sesi 7: Penulisan Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
    12.00 – 13.00ISHOMA
    13.00 – 15.00Sesi 8: Penyusunan Tujuan, Cakupan, dan Konsekuensi Peraturan
    15.00 – 15.15Coffee Break
    15.15 – 17.00Sesi 9: Diskusi Kelompok: Penyusunan Kerangka Naskah Akademik

    Hari 3

    WaktuAgenda
    08.00 – 09.30Sesi 10: Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dalam NA
    09.30 – 10.30Sesi 11: Integrasi NA dengan Raperda
    10.30 – 10.45Coffee Break
    10.45 – 12.00Sesi 12: Simulasi Presentasi Naskah Akademik
    12.00 – 13.00ISHOMA
    13.00 – 15.00Presentasi Kelompok: Draft Naskah Akademik Simulatif
    15.00 – 15.15Coffee Break
    15.15 – 16.30Evaluasi, Saran, dan Tindak Lanjut Penyusunan NA
    16.30 – 17.00Penutupan dan Penyerahan Sertifikat

    SYARAT PESERTA

    • Merupakan anggota DPRD atau staf legislatif yang terkait penyusunan Raperda.
    • Mengisi formulir pendaftaran resmi.
    • Siap mengikuti seluruh sesi pelatihan.
    • Disarankan membawa laptop untuk sesi simulasi penulisan.

    BIAYA KEGIATAN

    Biaya Kontribusi Peserta: Rp 5.250.000,- / orang

    Sudah termasuk:

    • Akomodasi (4 Hari 3 Malam)
    • Konsumsi lengkap (2x Coffee Break & 1x Makan Siang per hari)
    • Materi (Softcopy)
    • Alat Tulis
    • Sertifikat Bimtek
    • Fasilitas ruang pelatihan

    FASILITAS YANG DIBERIKAN

    • Penginapan hotel bintang 3 (twin share, 4H3M)
    • Sertifikat resmi pelatihan
    • Modul dan materi softcopy
    • Alat tulis lengkap
    • Konsumsi lengkap setiap hari
    • Dokumentasi kegiatan (foto & video)
    • Pendampingan dan fasilitator profesional

  • Bimtek Harmonisasi Legislasi Daerah dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya

    LATAR BELAKANG

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya membawa perubahan besar dalam tata kelola regulasi, khususnya pada tingkat pusat dan daerah. Salah satu dampaknya adalah perlunya harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) agar tidak bertentangan dengan norma-norma baru yang diperkenalkan oleh UU Cipta Kerja.

    Dalam implementasinya, banyak Perda yang perlu direvisi, dicabut, atau disesuaikan agar selaras dengan semangat penyederhanaan regulasi, kemudahan berusaha, dan percepatan investasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman dan keterampilan legislator daerah dalam menyesuaikan regulasi lokal terhadap kebijakan nasional secara tepat, tanpa mengabaikan konteks kearifan lokal dan kepentingan masyarakat setempat.

    TUJUAN

    Bimtek ini bertujuan untuk:

    1. Memberikan pemahaman komprehensif tentang substansi dan semangat UU Cipta Kerja serta aturan turunannya.
    2. Meningkatkan kapasitas anggota DPRD dalam melakukan harmonisasi regulasi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
    3. Mendorong terciptanya Perda yang selaras dengan hukum nasional, tanpa mengorbankan kepentingan daerah.
    4. Menyusun langkah-langkah strategis dalam penyesuaian Perda melalui analisis hukum dan kebijakan.

    TARGET LUARAN (OUTPUT & OUTCOME)

    Output:

    • Peserta memahami prinsip harmonisasi legislasi daerah dengan UU Cipta Kerja dan turunannya.
    • Peserta dapat mengidentifikasi Perda yang perlu disesuaikan atau dicabut.
    • Tersusunnya draft rencana harmonisasi regulasi daerah.

    Outcome:

    • Terwujudnya kepastian hukum dalam pelaksanaan Perda.
    • Meningkatnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah.
    • Perda yang dihasilkan mampu mendorong iklim usaha dan pembangunan daerah.

    SASARAN PESERTA

    • Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dari Bapemperda dan Komisi-komisi terkait.
    • Tenaga Ahli dan Staf Sekretariat DPRD yang membidangi legislasi.
    • Panitia Khusus (Pansus) yang sedang menyusun/revisi Perda di sektor-sektor strategis.

    MATERI

    1. Pokok-Pokok UU Cipta Kerja dan Prinsip Dasarnya
    2. Dampak UU Cipta Kerja terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah
    3. Teknik Harmonisasi Legislasi Daerah dengan Peraturan Pusat
    4. Identifikasi dan Inventarisasi Perda yang Perlu Disesuaikan
    5. Peran DPRD dalam Menyelaraskan Regulasi Daerah
    6. Studi Kasus: Daerah yang Sukses Menyesuaikan Perda-nya
    7. Simulasi dan Penyusunan Rencana Harmonisasi Perda

    SUSUNAN ACARA

    Hari 1

    WaktuAgenda
    08.00 – 08.30Registrasi & Pembukaan Resmi
    08.30 – 09.30Keynote Speech: Reformasi Regulasi dan Tantangan Legislasi Daerah
    09.30 – 10.30Sesi 1: Pengantar Umum UU Cipta Kerja dan Prinsip Deregulasi Nasional
    10.30 – 10.45Coffee Break
    10.45 – 12.00Sesi 2: Implikasi UU Cipta Kerja terhadap Kewenangan dan Fungsi DPRD
    12.00 – 13.00ISHOMA
    13.00 – 15.00Sesi 3: Struktur Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja
    15.00 – 15.15Coffee Break
    15.15 – 17.00Sesi 4: Analisis Dampak UU Cipta Kerja terhadap Perda Eksisting

    Hari 2

    WaktuAgenda
    08.00 – 09.30Sesi 5: Teknik Identifikasi dan Inventarisasi Perda yang Perlu Disesuaikan
    09.30 – 10.30Sesi 6: Strategi Harmonisasi dan Sinkronisasi Perda
    10.30 – 10.45Coffee Break
    10.45 – 12.00Sesi 7: Pendekatan Hukum dalam Revisi atau Pencabutan Perda
    12.00 – 13.00ISHOMA
    13.00 – 15.00Sesi 8: Simulasi Penyelarasan Raperda terhadap UU Cipta Kerja
    15.00 – 15.15Coffee Break
    15.15 – 17.00Sesi 9: Studi Kasus dan Praktik Daerah dalam Harmonisasi Perda

    Hari 3

    WaktuAgenda
    08.00 – 09.30Sesi 10: Penyusunan Rencana Harmonisasi Legislasi Daerah
    09.30 – 10.30Sesi 11: Simulasi Penyusunan DIM dan Draft Revisi Perda
    10.30 – 10.45Coffee Break
    10.45 – 12.00Sesi 12: Strategi Advokasi Raperda yang Selaras dengan UU Nasional
    12.00 – 13.00ISHOMA
    13.00 – 15.00Presentasi Kelompok: Draft Rencana Harmonisasi Perda
    15.00 – 15.15Coffee Break
    15.15 – 16.30Diskusi Panel: Peran DPRD dalam Menyukseskan Reformasi Regulasi
    16.30 – 17.00Penutupan dan Penyerahan Sertifikat

    SYARAT PESERTA

    • Peserta merupakan anggota DPRD aktif atau tenaga pendukung legislasi DPRD.
    • Telah mendaftar melalui formulir resmi panitia.
    • Bersedia mengikuti seluruh rangkaian acara.
    • Disarankan membawa laptop untuk sesi simulasi dan penyusunan dokumen.

    BIAYA KEGIATAN

    Biaya Kontribusi Peserta: Rp 5.250.000,- / orang

    Termasuk:

    • Akomodasi (Hotel 4 Hari 3 Malam)
    • Konsumsi (2x Coffee Break & 1x Makan Siang per hari)
    • Materi Pelatihan (Softcopy)
    • Alat Tulis
    • Sertifikat Bimtek
    • Fasilitas pelatihan lengkap

    FASILITAS YANG DIBERIKAN

    • Penginapan bintang 3 (twin share, 4H3M)
    • Sertifikat resmi pelatihan
    • Modul dan materi (format digital)
    • Konsumsi harian (2x coffee break & 1x makan siang)
    • Alat tulis lengkap
    • Pendampingan teknis selama pelatihan
    • Dokumentasi kegiatan
  • Bimtek Strategi Efektif dalam Menyusun Perda yang Responsif dan Berkualitas Bagi Anggota DPRD

    LATAR BELAKANG

    Peraturan Daerah (Perda) merupakan produk hukum yang lahir dari proses legislasi daerah untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan memastikan arah pembangunan yang sesuai dengan nilai-nilai lokal serta kebijakan nasional. Namun dalam praktiknya, banyak Perda yang dinilai tidak responsif terhadap dinamika masyarakat atau bahkan mengalami pembatalan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

    Menyusun Perda yang responsif dan berkualitas membutuhkan kapasitas legislator daerah dalam memahami kebutuhan masyarakat, kemampuan menyusun norma hukum yang tepat, serta keterampilan teknis dalam penyusunan naskah akademik dan regulasi. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas melalui kegiatan Bimbingan Teknis menjadi penting untuk memperkuat peran anggota DPRD sebagai inisiator dan pembahas regulasi di tingkat daerah.

    TUJUAN

    Bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan:

    1. Memberikan pemahaman mendalam tentang proses legislasi dan dinamika peraturan perundang-undangan.
    2. Meningkatkan kemampuan teknis dalam menyusun Perda yang aspiratif, sistematis, dan tidak bertentangan dengan hukum nasional.
    3. Membekali peserta dengan strategi dan praktik terbaik dalam merancang Perda yang solutif dan partisipatif.
    4. Mendorong terciptanya Perda yang responsif terhadap kebutuhan lokal dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.

    TARGET LUARAN (OUTPUT & OUTCOME)

    Output:

    • Peserta memahami dan mampu menerapkan prinsip penyusunan Perda yang baik.
    • Tersusunnya draft Perda simulatif sebagai hasil praktik selama pelatihan.
    • Modul dan materi pendukung untuk referensi dalam proses legislasi.

    Outcome:

    • Meningkatnya kualitas produk hukum daerah.
    • Perda yang dihasilkan lebih responsif, partisipatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi.
    • Terciptanya budaya legislasi yang profesional dan akuntabel dalam lingkungan DPRD.

    SASARAN PESERTA

    • Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota khususnya dari Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan Komisi-Komisi terkait.
    • Sekretariat DPRD yang menangani bagian perundang-undangan.
    • Tenaga Ahli DPRD yang terlibat dalam penyusunan Perda.

    MATERI

    1. Urgensi Penyusunan Perda yang Berkualitas
    2. Teknik Legislasi: Penyusunan Naskah Akademik & Naskah Rancangan Perda
    3. Sinkronisasi Perda dengan Peraturan Perundang-undangan Nasional
    4. Pendekatan Partisipatif dalam Penyusunan Perda
    5. Analisis Dampak Regulasi (Regulatory Impact Assessment)
    6. Strategi Advokasi dan Harmonisasi Perda
    7. Simulasi Penyusunan Draft Perda secara Kolaboratif
    8. Studi Kasus: Perda yang Sukses dan Perda yang Dibatalakan

    SUSUNAN ACARA

    Hari 1: Fondasi Legislasi dan Tantangan Perda

    WaktuAgenda
    08.00 – 08.30Registrasi & Pembukaan Resmi
    08.30 – 09.30Keynote Speech: Legislasi Daerah dalam Bingkai Otonomi
    09.30 – 10.30Sesi 1: Urgensi Penyusunan Perda yang Responsif
    10.30 – 10.45Coffee Break
    10.45 – 12.00Sesi 2: Proses dan Tahapan Legislasi di Daerah
    12.00 – 13.00ISHOMA (Istirahat, Sholat, Makan)
    13.00 – 15.00Sesi 3: Teknik Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda
    15.00 – 15.15Coffee Break
    15.15 – 17.00Sesi 4: Diskusi dan Evaluasi Perda yang Dibatalkan oleh Pemerintah Pusat

    Hari 2: Strategi dan Teknik Penyusunan Perda

    WaktuAgenda
    08.00 – 09.30Sesi 5: Teknik Identifikasi Masalah & Formulasi Norma Hukum
    09.30 – 10.30Sesi 6: Regulatory Impact Assessment (RIA)
    10.30 – 10.45Coffee Break
    10.45 – 12.00Sesi 7: Strategi Harmonisasi Perda agar Tidak Bertentangan dengan UU
    12.00 – 13.00ISHOMA
    13.00 – 15.00Sesi 8: Partisipasi Publik dan Uji Publik dalam Penyusunan Perda
    15.00 – 15.15Coffee Break
    15.15 – 17.00Sesi 9: Studi Kasus: Analisis Perda Responsif dari Daerah Lain

    Hari 3: Praktik dan Penutup

    WaktuAgenda
    08.00 – 09.30Sesi 10: Praktik Menyusun Naskah Akademik dan Draft Perda
    09.30 – 10.30Sesi 11: Simulasi Rapat Pembahasan Raperda
    10.30 – 10.45Coffee Break
    10.45 – 12.00Sesi 12: Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
    12.00 – 13.00ISHOMA
    13.00 – 15.00Presentasi Kelompok: Draft Perda Simulatif
    15.00 – 15.15Coffee Break
    15.15 – 16.30Evaluasi & Rekomendasi Aksi Legislasi DPRD
    16.30 – 17.00Penutupan & Penyerahan Sertifikat

    SYARAT PESERTA

    • Merupakan anggota DPRD aktif atau tenaga pendukung legislasi DPRD.
    • Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
    • Bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dari awal hingga selesai.
    • Membawa laptop untuk sesi praktik (jika diperlukan).

    BIAYA KEGIATAN

    Biaya Kontribusi Peserta: Rp 5.250.000,- / orang

    Termasuk:

    • Akomodasi (Hotel 4 Hari 3 Malam)
    • Konsumsi (2x Coffee Break & 1x Makan Siang per hari)
    • Materi Pelatihan (Softcopy)
    • Alat Tulis
    • Sertifikat Bimtek
    • Ruang pelatihan full fasilitas

    FASILITAS YANG DIBERIKAN

    • Penginapan bintang 3 atau setara (twin share)
    • Sertifikat Pelatihan resmi
    • Modul Materi dalam bentuk softcopy
    • Alat tulis dan blocknote
    • Konsumsi: 2x coffee break & 1x makan siang setiap hari
    • Dokumentasi kegiatan (foto & video)
    • Pendamping teknis selama kegiatan