Bimtek Harmonisasi Legislasi Daerah dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya

LATAR BELAKANG

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya membawa perubahan besar dalam tata kelola regulasi, khususnya pada tingkat pusat dan daerah. Salah satu dampaknya adalah perlunya harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) agar tidak bertentangan dengan norma-norma baru yang diperkenalkan oleh UU Cipta Kerja.

Dalam implementasinya, banyak Perda yang perlu direvisi, dicabut, atau disesuaikan agar selaras dengan semangat penyederhanaan regulasi, kemudahan berusaha, dan percepatan investasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman dan keterampilan legislator daerah dalam menyesuaikan regulasi lokal terhadap kebijakan nasional secara tepat, tanpa mengabaikan konteks kearifan lokal dan kepentingan masyarakat setempat.

TUJUAN

Bimtek ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan pemahaman komprehensif tentang substansi dan semangat UU Cipta Kerja serta aturan turunannya.
  2. Meningkatkan kapasitas anggota DPRD dalam melakukan harmonisasi regulasi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Mendorong terciptanya Perda yang selaras dengan hukum nasional, tanpa mengorbankan kepentingan daerah.
  4. Menyusun langkah-langkah strategis dalam penyesuaian Perda melalui analisis hukum dan kebijakan.

TARGET LUARAN (OUTPUT & OUTCOME)

Output:

  • Peserta memahami prinsip harmonisasi legislasi daerah dengan UU Cipta Kerja dan turunannya.
  • Peserta dapat mengidentifikasi Perda yang perlu disesuaikan atau dicabut.
  • Tersusunnya draft rencana harmonisasi regulasi daerah.

Outcome:

  • Terwujudnya kepastian hukum dalam pelaksanaan Perda.
  • Meningkatnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah.
  • Perda yang dihasilkan mampu mendorong iklim usaha dan pembangunan daerah.

SASARAN PESERTA

  • Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dari Bapemperda dan Komisi-komisi terkait.
  • Tenaga Ahli dan Staf Sekretariat DPRD yang membidangi legislasi.
  • Panitia Khusus (Pansus) yang sedang menyusun/revisi Perda di sektor-sektor strategis.

MATERI

  1. Pokok-Pokok UU Cipta Kerja dan Prinsip Dasarnya
  2. Dampak UU Cipta Kerja terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah
  3. Teknik Harmonisasi Legislasi Daerah dengan Peraturan Pusat
  4. Identifikasi dan Inventarisasi Perda yang Perlu Disesuaikan
  5. Peran DPRD dalam Menyelaraskan Regulasi Daerah
  6. Studi Kasus: Daerah yang Sukses Menyesuaikan Perda-nya
  7. Simulasi dan Penyusunan Rencana Harmonisasi Perda

SUSUNAN ACARA

Hari 1

WaktuAgenda
08.00 – 08.30Registrasi & Pembukaan Resmi
08.30 – 09.30Keynote Speech: Reformasi Regulasi dan Tantangan Legislasi Daerah
09.30 – 10.30Sesi 1: Pengantar Umum UU Cipta Kerja dan Prinsip Deregulasi Nasional
10.30 – 10.45Coffee Break
10.45 – 12.00Sesi 2: Implikasi UU Cipta Kerja terhadap Kewenangan dan Fungsi DPRD
12.00 – 13.00ISHOMA
13.00 – 15.00Sesi 3: Struktur Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja
15.00 – 15.15Coffee Break
15.15 – 17.00Sesi 4: Analisis Dampak UU Cipta Kerja terhadap Perda Eksisting

Hari 2

WaktuAgenda
08.00 – 09.30Sesi 5: Teknik Identifikasi dan Inventarisasi Perda yang Perlu Disesuaikan
09.30 – 10.30Sesi 6: Strategi Harmonisasi dan Sinkronisasi Perda
10.30 – 10.45Coffee Break
10.45 – 12.00Sesi 7: Pendekatan Hukum dalam Revisi atau Pencabutan Perda
12.00 – 13.00ISHOMA
13.00 – 15.00Sesi 8: Simulasi Penyelarasan Raperda terhadap UU Cipta Kerja
15.00 – 15.15Coffee Break
15.15 – 17.00Sesi 9: Studi Kasus dan Praktik Daerah dalam Harmonisasi Perda

Hari 3

WaktuAgenda
08.00 – 09.30Sesi 10: Penyusunan Rencana Harmonisasi Legislasi Daerah
09.30 – 10.30Sesi 11: Simulasi Penyusunan DIM dan Draft Revisi Perda
10.30 – 10.45Coffee Break
10.45 – 12.00Sesi 12: Strategi Advokasi Raperda yang Selaras dengan UU Nasional
12.00 – 13.00ISHOMA
13.00 – 15.00Presentasi Kelompok: Draft Rencana Harmonisasi Perda
15.00 – 15.15Coffee Break
15.15 – 16.30Diskusi Panel: Peran DPRD dalam Menyukseskan Reformasi Regulasi
16.30 – 17.00Penutupan dan Penyerahan Sertifikat

SYARAT PESERTA

  • Peserta merupakan anggota DPRD aktif atau tenaga pendukung legislasi DPRD.
  • Telah mendaftar melalui formulir resmi panitia.
  • Bersedia mengikuti seluruh rangkaian acara.
  • Disarankan membawa laptop untuk sesi simulasi dan penyusunan dokumen.

BIAYA KEGIATAN

Biaya Kontribusi Peserta: Rp 5.250.000,- / orang

Termasuk:

  • Akomodasi (Hotel 4 Hari 3 Malam)
  • Konsumsi (2x Coffee Break & 1x Makan Siang per hari)
  • Materi Pelatihan (Softcopy)
  • Alat Tulis
  • Sertifikat Bimtek
  • Fasilitas pelatihan lengkap

FASILITAS YANG DIBERIKAN

  • Penginapan bintang 3 (twin share, 4H3M)
  • Sertifikat resmi pelatihan
  • Modul dan materi (format digital)
  • Konsumsi harian (2x coffee break & 1x makan siang)
  • Alat tulis lengkap
  • Pendampingan teknis selama pelatihan
  • Dokumentasi kegiatan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *