LATAR BELAKANG
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan alat kelengkapan DPRD yang berperan strategis dalam merencanakan, menyusun, dan mengharmonisasikan rancangan peraturan daerah (Ranperda). Dalam pelaksanaan tugasnya, Bapemperda bertanggung jawab terhadap penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda), serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap implementasi perda yang telah disahkan.
Namun, masih ditemukan tantangan dalam optimalisasi peran Bapemperda, seperti koordinasi yang belum maksimal dengan perangkat daerah, keterbatasan pemahaman terhadap teknik legislasi, serta belum efektifnya penyusunan naskah akademik. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan kapasitas bagi anggota DPRD, khususnya yang tergabung dalam Bapemperda, agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih profesional dan produktif.
TUJUAN
- Meningkatkan kapasitas anggota Bapemperda dalam menyusun dan mengelola Program Pembentukan Perda (Propemperda).
- Memperkuat pemahaman teknis dan substantif terhadap proses legislasi daerah.
- Meningkatkan sinergi antara Bapemperda, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
- Mendorong kualitas produk hukum daerah yang responsif, harmonis, dan berdaya guna.
TARGET LUARAN (OUTPUT & OUTCOME)
Output:
- Peserta memahami proses penyusunan Propemperda yang efektif.
- Peserta mampu mengevaluasi kinerja Bapemperda dan implementasi perda.
- Tersusunnya draft simulasi Program Pembentukan Perda oleh peserta.
Outcome:
- Terwujudnya peran strategis Bapemperda sebagai motor legislasi daerah.
- Meningkatnya kualitas Perda yang partisipatif, responsif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Terciptanya koordinasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah dalam proses legislasi.
SASARAN PESERTA
- Anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda.
- Sekretariat DPRD yang menangani bagian legislasi.
- Tenaga ahli dan staf pendukung Bapemperda.
MATERI PELATIHAN
- Tugas dan Wewenang Bapemperda dalam Sistem Legislasi Daerah
- Strategi Penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda)
- Teknik Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda
- Sinergi Bapemperda dengan Perangkat Daerah dan Akademisi
- Evaluasi dan Monitoring Perda: Peran Bapemperda Pasca-Pengesahan
- Simulasi Penyusunan dan Presentasi Propemperda
- Studi Kasus Keberhasilan Legislasi Daerah oleh Bapemperda
SUSUNAN ACARA
Hari 1: Penguatan Dasar Peran Bapemperda
Waktu | Agenda |
---|---|
08.00 – 08.30 | Registrasi & Pembukaan Resmi |
08.30 – 09.30 | Keynote Speech: Pentingnya Legislasi Responsif dan Berkualitas |
09.30 – 10.30 | Sesi 1: Fungsi, Tugas, dan Tantangan Bapemperda dalam Sistem Legislasi |
10.30 – 10.45 | Coffee Break |
10.45 – 12.00 | Sesi 2: Penyusunan Propemperda yang Efektif dan Terukur |
12.00 – 13.00 | ISHOMA |
13.00 – 15.00 | Sesi 3: Teknik Identifikasi Kebutuhan Regulasi Daerah |
15.00 – 15.15 | Coffee Break |
15.15 – 17.00 | Sesi 4: Keterlibatan Publik dan Stakeholder dalam Penyusunan Perda |
Hari 2: Harmonisasi dan Teknik Legislasi
Waktu | Agenda |
---|---|
08.00 – 09.30 | Sesi 5: Teknik Harmonisasi dan Pembulatan Konsepsi Ranperda |
09.30 – 10.30 | Sesi 6: Analisis Substansi Ranperda Sesuai Hierarki Peraturan Per-UU-an |
10.30 – 10.45 | Coffee Break |
10.45 – 12.00 | Sesi 7: Sinergi antara Bapemperda, TAPD, dan Tenaga Akademik |
12.00 – 13.00 | ISHOMA |
13.00 – 15.00 | Sesi 8: Studi Kasus: Evaluasi Program Legislasi Daerah |
15.00 – 15.15 | Coffee Break |
15.15 – 17.00 | Sesi 9: Diskusi Interaktif: Penguatan Manajemen Legislasi di DPRD |
Hari 3: Simulasi dan Evaluasi
Waktu | Agenda |
---|---|
08.00 – 09.30 | Sesi 10: Simulasi Penyusunan dan Presentasi Propemperda |
09.30 – 10.30 | Sesi 11: Evaluasi Perda dan Peran Bapemperda dalam Pengawasan Legislasi |
10.30 – 10.45 | Coffee Break |
10.45 – 12.00 | Sesi 12: Penyusunan Rencana Kerja Legislasi DPRD |
12.00 – 13.00 | ISHOMA |
13.00 – 15.00 | Sesi 13: Penyampaian Rencana Tindak Lanjut Legislasi Daerah oleh Peserta |
15.00 – 15.15 | Coffee Break |
15.15 – 16.30 | Evaluasi Akhir & Diskusi Refleksi |
16.30 – 17.00 | Penutupan dan Penyerahan Sertifikat |
SYARAT PESERTA
- Anggota DPRD atau staf sekretariat yang tergabung atau mendukung kerja Bapemperda.
- Mengisi formulir pendaftaran dan mengikuti kegiatan secara penuh.
- Disarankan membawa laptop untuk simulasi dan diskusi kelompok.
BIAYA KEGIATAN
Biaya Kontribusi Peserta: Rp 5.250.000,- / orang
Termasuk:
- Penginapan 4 Hari 3 Malam (Hotel Bintang 3, twin share)
- 2x Coffee Break & 1x Makan Siang per hari
- Materi pelatihan (Softcopy)
- Alat Tulis
- Sertifikat Pelatihan
FASILITAS YANG DIBERIKAN
- Akomodasi 4H3M (twin share, hotel bintang 3)
- Sertifikat resmi kegiatan
- Konsumsi lengkap selama pelatihan
- Modul pelatihan (softcopy)
- Alat tulis
- Narasumber ahli bidang legislasi
- Simulasi dan pendampingan kelompok
- Dokumentasi kegiatan
Tinggalkan Balasan